Sabtu, 13 Juli 2013

Hukum-hukum islam

| Sabtu, 13 Juli 2013 |

Hukum-hukum islam - Dalam islam ada yang disebut sebagai Hukum islam atau aturan dalam agama Islam tentang halal-haram, wajib-sunnah atau yang lainnya yang mengatur segala sesuatu dalam agama islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima : 

a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :

- Wajib ‘ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu,puasa dan sebagainya.

- Wajib khifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mengerjakannya,seperti men-shalatkan mayat dan menguburkannya.

b. Sunnah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnah dibagi menjadi dua :

- Sunnah mu’akkad ; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya,seperti shalat tharawih,shalat dua hari raya dan sebagainya.

- Sunnah ghairu mu’akkad ; yaitu sunnah biasa.

c. Haram ; yaitu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua,makan daging babi dan anjing,berzina,membunuh (yang bukan hukuman),dan sebagainya.

d. Makruh ; yaitu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,seperti makan petai,bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa serta tidak mendapat pahala.Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

3. Syarat dan Rukun

a. Syarat

Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun

Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca surat Al – fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.Tegasnya shalat tanpa membaca Al – fatihah tidak sah.

c. Sah

Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal

Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidak betul.Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal.

Mukallaf - Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama. - Hukum-hukum Islam

Readmore..

Pengertian Apa Itu Thaharah

| |

Pengertian Apa Itu Thaharah - Thaharah artinya bersuci, thahara menurut syara’ (istilah) ialah suci dari hadats (kotoran) dan najis. Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu,mandi atau tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan,tempat dan pakaian.

1. Macam – macam Air

air yang dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit attau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
· Air hujan
· Air sumur
· Air laut
· Air sungai
· Air salju
· Air telaga
· Air embun

2. Pembagian air
Ditinjau darii segi hukumnya, air itu dibagi empat bagian :
· Air suci dan mensucikan ; yaitu air mutlak artinya air yang masih murni,dapat digunakan untuk bersucidengan tidak makruh. (air mutlak artinya air yang sewajarnya).

· Air suci dan dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan ; yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.

· Air suci tetapi tidak dapat mensucikan,seperti ; air musta’mal (air yang telah digunak untuk bersuci) menghilangkan hadats,atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya,rasanya dan baunya.

· Air mutanajis ; yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,maka sah untuk bersuci.

Note : dua kullah sama dengan 216 liter,jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm

· Ada satu macam lagi air suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari mencuri.

3. Macam-macam najis

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’,misalnya :

· Bangkai,kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
· Darah
· Nanah
· Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
· Anjing dan babi
· Minuman keras seperti arak dan sebagainya
· Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong sedang sebagian lainnya masih hidup.

a. Pembagian najis

Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian :

1. Najis mukaffafah (ringan),ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis mughallazhah (berat),ialah najis anjing dan babidan keturunannya.
3. Najis mutawassitah (sedang),ialah najis yang selain dua najis tersebut di atas,seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang,kecuali sperma,barang cair yang memabukkan (alkohol),susu hewan yang tidak halal dimakan,bangkai ,juga tulang dan bulunya,kecuali bankai manusia ,ikan ,dan belalang.
Najis mutawassitah di bagi menjadi dua :
· Najis “ainiyah ; ialah najis yang berwujud,atau nampak dapt dilihat.
· Najis hukmiyah ; ialah najis yang tidak kelihatan wujudnya,seperti bekas kencing,atau bekas arak yang sudak kering.dsb

b. Cara menghilangkan najis

1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi,wajib dibasuh 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya air tersebut dicampur dengan tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup diperciki air ditempat yang terkena najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassitah dapat suci dengan carra dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya (warna,bau,dan rasanya) itu hilang.adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis itu hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

c. Najis yang dimaafkan

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh / dicuci,misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,darah atau nanah yang sedikit,debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Atau pun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya,maka makanan atau minyak yang wajib dibuang itu hanya bagian yang terkena tikus atau cicak tadi sedang sisanya boleh dipakai,kemudian bila makanan atau minyak yang dihinggapinya cair,maka semua makanan atau minyak tersebut wajib dibuang.

d. Istinja

Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan puff,wajib disucikan dengan air hingga bersih.
e. Adab buang air
1. Jangan ditempat terbuka
2. Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan bercakap-cakap kecuali terpaksa
4. Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka,hendaknya jangan menghadap kiblat
5. Jangan membawa dan membaca kitab Al-Qur’an

Readmore..

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

| |

Hal-hal yang Membatalkan Shalat - Shalat akan batal jika salah satu syarat atau rukun tidak dilaksanakan,atau terjadinya hal-hal sebagai berikut.

a. Berhadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.

b. Terkena najis yang tidak dimaafkan.

c. Terbuka aurat.

d. Berubah niat salat.

e. Membelakangi kiblat.

f. Berkata-kata dengan sengaja.

g. Makan dan minum dengan sengaja.

h. Tertawa terbahak-bahak.

i. Murtad (keluar dari Islam).

j. Bergerak tiga kali berturut-turut.

k. Menambah rukun fi’liyah.

l. Mendahului imam dengan dua rukun.

Agar shalat kita sah dan diterima Allah Swt., mari kita penuhi syarat wajib dan syarat sahnya shalat dan juga rukun shalat disertai dengan niat lillahi ta’ala dan mencontoh shalat Nabi Muhammad Rasulullah Saw..

Readmore..

Rukun dan Sunnah-sunnah Shalat

| |

Rukun dan Sunnah-sunnah Shalat - Rukun shalat adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan pada waktu melaksanakan salat dan tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja. Jika kamu meninggalkan salah satu rukun shalat maka ibadah shalat kamu tidak sah.

Nah, apa saja rukun shalat itu? Rukun shalat, yaitu sebagai berikut.

1. Niat di dalam hati untuk melaksanakan shalat karena Allah.

2. Berdiri bagi yang mampu.

3. Mengucapkan Takbiratul ikhram (membaca Allahu Akbar).

4. Membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat.

5. Rukuk dengan tuma’ninah (diam sebentar).

6. I’tidal dengan tuma’ninah (diam sebentar).

7. Sujud dua kali dengan tuma’ninah.

8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.

9. Duduk tasyahhud akhir dengan tuma’ninah.

52 Pendidikan Agama Islam SD Kelas IV

10. Membaca tasyahhud akhir.

11. Membaca selawat atas Nabi ketika tasyahhud akhir.

12. Memberi salam yang pertama sambil memalingkan muka ke arah kanan lalu ke kiri.

13. Menertibkan rukun, artinya meletakkan rukun pada tempatnya menurut susunan yang telah ditentukan.

Sunnah-sunnah shalat

Sunnah artinya perbuatan yang dianjurkan. Apabila perbuatan itu dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.


Adapun yang termasuk sunnah-sunnah shalat antara lain sebagai berikut.


1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram.

2. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, berdiri dari rukuk, dan berdiri dari tasyahhud awal.

3. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di bawah dada.

4. Melihat ke arah tempat sujud.

5. Membaca doa iftitah.

6. Diam sebentar sebelum membaca al-Fatihah dan sesudahnya.

7. Melafalkan ”amin” setelah membaca surah al-Fatihah.

8. Membaca surah atau ayat Al-Qur’an sesudah membaca al-Fatihah pada dua rakaat pertama.

9. Bagi makmum mendengarkan bacaan imam.

10. Mengeraskan bacaan pada al-Fatihah dan surah Al-Qur’an pada shalat Magrib, Isya, dan Subuh pada rakaat pertama dan kedua.

11. Takbir ketika turun dan bangkit, kecuali ketika bangkit dari ruku.

12. Membaca do’a ketika iktidal.

13. Mengucapkan bacaan ruku dan sujud.

14. Meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut ketika rukuk.

15. Membaca doa ketika duduk di antara dua sujud.

16. Duduk Iftirasy, yaitu duduk di atas mata kaki, telapak kaki kanan ditegakkan, ujung jari dihadapkan ke kiblat.

17. Duduk tawaruk, sama seperti duduk iftirasy, tetapi telapak kaki kiri dikeluarkan ke sebelah kanan.

18. Memberi salam yang kedua dengan menoleh ke sebelah kiri
.

Readmore..
 
© Copyright 2013 Panduan Shalat Lengkap