Sabtu, 13 Juli 2013

Pengertian Apa Itu Thaharah

| Sabtu, 13 Juli 2013 |

Pengertian Apa Itu Thaharah - Thaharah artinya bersuci, thahara menurut syara’ (istilah) ialah suci dari hadats (kotoran) dan najis. Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu,mandi atau tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan,tempat dan pakaian.

1. Macam – macam Air

air yang dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit attau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
· Air hujan
· Air sumur
· Air laut
· Air sungai
· Air salju
· Air telaga
· Air embun

2. Pembagian air
Ditinjau darii segi hukumnya, air itu dibagi empat bagian :
· Air suci dan mensucikan ; yaitu air mutlak artinya air yang masih murni,dapat digunakan untuk bersucidengan tidak makruh. (air mutlak artinya air yang sewajarnya).

· Air suci dan dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan ; yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.

· Air suci tetapi tidak dapat mensucikan,seperti ; air musta’mal (air yang telah digunak untuk bersuci) menghilangkan hadats,atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya,rasanya dan baunya.

· Air mutanajis ; yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,maka sah untuk bersuci.

Note : dua kullah sama dengan 216 liter,jika berbentuk bak maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm

· Ada satu macam lagi air suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari mencuri.

3. Macam-macam najis

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’,misalnya :

· Bangkai,kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
· Darah
· Nanah
· Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
· Anjing dan babi
· Minuman keras seperti arak dan sebagainya
· Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong sedang sebagian lainnya masih hidup.

a. Pembagian najis

Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian :

1. Najis mukaffafah (ringan),ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis mughallazhah (berat),ialah najis anjing dan babidan keturunannya.
3. Najis mutawassitah (sedang),ialah najis yang selain dua najis tersebut di atas,seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang,kecuali sperma,barang cair yang memabukkan (alkohol),susu hewan yang tidak halal dimakan,bangkai ,juga tulang dan bulunya,kecuali bankai manusia ,ikan ,dan belalang.
Najis mutawassitah di bagi menjadi dua :
· Najis “ainiyah ; ialah najis yang berwujud,atau nampak dapt dilihat.
· Najis hukmiyah ; ialah najis yang tidak kelihatan wujudnya,seperti bekas kencing,atau bekas arak yang sudak kering.dsb

b. Cara menghilangkan najis

1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi,wajib dibasuh 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya air tersebut dicampur dengan tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup diperciki air ditempat yang terkena najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassitah dapat suci dengan carra dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya (warna,bau,dan rasanya) itu hilang.adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis itu hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

c. Najis yang dimaafkan

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh / dicuci,misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,darah atau nanah yang sedikit,debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Atau pun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya,maka makanan atau minyak yang wajib dibuang itu hanya bagian yang terkena tikus atau cicak tadi sedang sisanya boleh dipakai,kemudian bila makanan atau minyak yang dihinggapinya cair,maka semua makanan atau minyak tersebut wajib dibuang.

d. Istinja

Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan puff,wajib disucikan dengan air hingga bersih.
e. Adab buang air
1. Jangan ditempat terbuka
2. Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan bercakap-cakap kecuali terpaksa
4. Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka,hendaknya jangan menghadap kiblat
5. Jangan membawa dan membaca kitab Al-Qur’an

 
© Copyright 2013 Panduan Shalat Lengkap